News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Rafael Alun Sidang Perdana Gratifikasi dan TPPU Hari ini, Berikut Susunan Majelis Hakimnya

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Mantan pejabat pajak Rafael Alun sidang perdana hari ini Rabu 30 Agustus 2023 di PN Tipikor Jakarta atas perkara gratifikasi dan TPPU.

Selain itu, Rafael Alun juga diduga telah melakukan pencucian uang senilai Rp31,7 miliar pada periode 2003-2010.

Kemudian, pada periode 2011-2023, Rafael Alun disebut telah melakukan pencucian uang sejumlah Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura, dan 937 ribu dolar AS.

Baca juga: KPK Terus Dalami Aliran Gratifikasi Rafael Alun Diinvestasikan ke Beberapa Perusahaan

Adapun Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar AS atau sekira Rp1,35 miliar dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Harta Rafael Alun Tertulis Rp 56,1 M di LHKPN tapi KPK Sita Aset hingga Rp 150 M

Harta kekayaan dari tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo yang tertulis dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berbanding jauh dengan aset yang sudah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebagai informasi, berdasarkan LHKPN Rafael tahun 2021, total kekayaan Rafael Alun mencapai Rp 56,1 miliar.

Adapun mayoritas sumber kekayaannya berasal dari tanah dan bangunan yang tersebar di Sleman hingga Manado dengan total nilai Rp 51,9 miliar.

Sedangkan harta lainnya seperti dua unit mobil memiliki total nilai sebesar Rp 425 juta.

Tak hanya itu, Rafael Alun juga tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp 420 juta, surat berharga senilai Rp 1,5 miliar, kas dan setara kas senilai Rp 1,3 miliar dan harta lainnya senilai Rp 419 juta.

Sehingga ketika dijumlahkan, total harta kekayaan Rafael berdasarkan LHKPN mencapai Rp56,1 miliar.

Namun, nyatanya harta tersebut tidak sesuai dengan nilai aset yang telah disita oleh KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan pihaknya menyita 20 aset berupa tanah dan bangunan milik Rafael dengan total nilai mencapai Rp 150 miliar.

"KPK pada proses penyidikan perkara tersebut, sejauh ini telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, RAT selaku eks pejabaat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/6/2023).

Adapun rincian aset yang disita adalah enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 aset di Manado.

"Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp 150 miliar," jelasnya.

KPK sita aset Rafael Alun (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar 90.000 dolar AS atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan pasal TPPU.

Tak hanya aset tanah/bangunan, KPK juga telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di kota Solo, Jawa Tengah dan menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta.

Satu unit motor gede Harley Davidson yang kerap dipamerkan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, juga sudah disita saat tim KPK menggeledah dua rumah kediaman adik Rafael di Cirendeu, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini