Adapun kasus Rafael Alun bermula dari temuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dinilai janggal oleh KPK.
Jumlah harta kekayaan Rafael Alun yang fenomenal terungkap setelah sang anak, Mario Dandy, terlibat kasus penganiayaan terhadap David Latumahina.
David merupakan anak dari Jonathan Latumahina yang merupakan seorang pengurus GP Ansor.
Setelah Mario ditangkap beserta sebuah mobil Jeep Rubicon yang digunakan buat mengangkut pelaku, beredar rekaman video yang memperlihatkan peristiwa penganiayaan terhadap David. Kemudian sejumlah harta kekayaan Rafael yang diduga janggal terungkap. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
KPK Sebut Perkara Rafael Alun Jadi Preseden Ungkap Korupsi dari LHKPN
Perkara dugaan korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo disebut bisa menjadi preseden baru dalam mengungkap kasus korupsi dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kalau ini sukses. Terobosan ini akan menjadi preseden baru dari hasil LHKPN yang selama ini dianggap tidak ada muatannya atau tidak berdampak kepada proses hukum," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
Ghufron mengatakan bahwa KPK sedang mengembangkan LHKPN dari instrumen yang bersifat administratif menjadi sebuah instrumen penindakan.
Dia berharap masyarakat bisa berpartisipasi dalam memberantas korupsi dengan memberikan informasi ke KPK.
"Jadi mohon dukungannya siapa tahu nanti ada masyarakat atau media juga menemukan alat bukti lain yang bisa kita usulkan dalam proses penindakan ini," kata Ghufron.
Adapun Rafael Alun Trisambodo akan segera menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Rabu (30/8/2023) pekan depan.
Dia akan didakwa atas perkara penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang perdana Rafael akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Di mana, perkara Rafael Alun Trisambodo diberi nomor registrasi 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.
Rafael Alun akan didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.