News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tahapan setelah Lolos Tes Wawancara PPG Prajabatan 2023 Gelombang 1, Cek Dokumen untuk Lapor Diri

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman Tahapan setelah lolos tes wawancara PPG Prajabatan 2023 Gelombang 1 - Tahapan setelah lolos tes wawancara PPG Prajabatan 2023 Gelombang 1, melakukan lapor diri di LPTK dan menyiapkan sejumlah dokumen.

- Data pendukung lainnya, seperti pengalaman mengikuti pelatihan, berorganisasi, menjadi sukarelawan, melatih/mengembangkan orang lain dan hobi;

- Esai;

- Mengunggah dokumen antara lain:

Foto terbaru berpakaian formal (kemeja putih, berdasi hitam, rambut rapi, bagi yang berhijab menggunakan jilbab warna hitam) dan berlatar belakang warna biru. Ukuran file maksimal 1Mb.

Pakta integitras yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Bagi calon mahasiswa lulusan Luar Negeri mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli dari Perguruan Tinggi asal.

8. Verifikasi data kemahasiswaan dan linieritas Program Studi S-1/D-IV dengan bidang studi PPG yang dipilih dilakukan secara sistem, dan jika dinyatakan valid/linier maka pendaftar dapat melanjutkan ke proses pembayaran biaya pendaftaran seleksi.

Jika tidak valid/linier, maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.

9. Pendaftar melakukan pembayaran biaya pendaftaran seleksi untuk mengikuti tes substantif (tes tahap II) setelah semua data administrasi dinyatakan memenuhi syarat.

Pada langkah ini, pendaftar akan diminta untuk memilih lokasi tes substantif (lokasi TUK) sesuai dengan lokasi yang masih tersedia.

Setelah memilih lokasi tes, segera lakukan pengajuan kode bayar untuk mengunci sementara slot lokasi tes.

Mekanisme pembayaran dilakukan sesuai petunjuk yang tertera pada aplikasi SIMPKB.

Pembayaran yang terverifikasi berhasil akan mengunci penuh slot lokasi tes subtantif.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini