News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Hakim Ancam Saksi Rohadi Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo Karena Berkelit Saat Beri Keterangan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri meminta kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjadikan Direktur PT Bintang Komunikasi Utama, Rohadi jadi tersangka kasus korupsi proyek BTS Kominfo.

Hakim menilai Rohadi memberikan kesaksian yang mengada-ada dalam persidangan.

Diketahui Rohadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Kamis (31/8/2023).

Ia dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Mulanya, Hakim Fahzal bertanya soal cakupan pekerjaan yang dilakukan perusahaan Rohadi.

Baca juga: Laporkan Perusahaan Pemenang Kasus Menara BTS ke KPPU, MAKI: Tujuan Kita untuk Memiskinkan Koruptor

Rohadi menjawab, pekerjaannya mencakup instalasi, produksi hingga melakukan survei dalam paket tiga BTS Kominfo.

Lalu dia mengaku telah melakukan survei dalam mega proyek pembangunan ini.

Hanya saja, keteranga Rohadi tersebut berbeda dengan data yang dipegang oleh Hakim Fahzal.

"Tapi di dalam data ini tidak dilakukan survei, kan ini ada datanya, di dalam tabelnya itu, ada yang tidak dilakukan survei, kan ada. Saudara bilang dilakukan survey, ternyata kan ga juga, ada juga yang tidak," kata Hakim Fahzal.

Baca juga: Sebagian Dana Proyek Tower BTS Kominfo Ternyata Dipakai Money Game, Sisa 3 Persen untuk Bangun Tower

Hakim Fahzal kemudian menyebutkan keterangan dari Rohadi dianggap berkelit karena tidak sesuai dengan apa yang sudah dilaporkan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Alhasil, Fahzal meminta pihak Kejagung untuk menjadikan saksi Rohadi sebagai tersangka.

"Kalau sudah begini jadikan tersangka pak, Jangan tebang pilih gitu lho, jelas BAP begini masih juga berkeliaran di luar," kata hakim.

Adapun sebelumnya, Fahzal Hendri sempat mengingatkan kepada saksi dalam sidang kali ini untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya.

Sebab, saksi yang tidak memberikan keterangan dengan jujur bakal diancam dengan hukuman pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini