Andika Perkasa berharap pelaku dapat dihukum berat karena merupakan tindak pidana berlapis.
"Yang jelas itu merupakan tindak pidana, macam-macam ada penculikannya, ada tindakan penggunaan kekerasan yang mengakibatkan mati."
"Pasal berlapis, yang jelas harus diproses secara hukum, harus itu," kata Andika.
Pihaknya menyerahkan kasus itu kepada pihak berwajib.
Warga Sipil Terlibat, Total Tersangka 4 Orang
Sebelumnya, Polisi Militer Kodam Jayakarta atau (Pomdam Jaya) menyebut ada empat orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Keempatnya yakni satu orang warga sipil, tiga lainnya merupakan prajurit TNI, yakni Paspampres Praka RM dan dua rekannya Praka HS, dan Praka J.
Kadispenad Brigjen TNI, Hamim Tohari menegaskan, saat ini warga sipil itu sudah diamankan di Polda Metro Jaya dan menjalani penyidikan lebih lanjut.
"Selain ketiga tersangka itu, ada satu orang warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang ditahan di Polda Metro Jaya," ungkap Hamim, Selasa (29/8/2023) dikutip dari Kompas Tv.
Dijelaskan Hamim, ketiga pelaku itu bisa saja mendapatkan hukuman yang lebih berat.
"Para tersangka bahkan bisa dijatuhi hukuman yang lebih berat di pengadilan militer Pomdam Jaya," lanjut Hamim.
Para pelaku akan dikenai pasal sesuai dengan apa yang telah mereka lakukan yakni dugaan penculikan, pemerasan dan penganiayaan yang kemudian berujung hilangnya nyawa seseorang.
Hingga saat ini, pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait dengan kasus ini.
"Masih dalam penyelidikan, termasuk dari pemeriksaan saksi dan barang bukti, karena HP korban juga belum kita temukan," ujar Hamim.