News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Diterapkan Hari Ini, Simak Teknis Tilang Uji Emisi hingga Sebaran Titik Razianya

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menghentikan kendaraan untuk melakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (25/8/2023). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi bermotor pada Jumat (25/8/2023) di lima titik yang tersebar di lima wilayah kotamadya sebagai upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tilang uji emisi untuk kendaraan roda dua dan roda empat akan mulai diberlakukan pada hari ini, Jumat (1/9/2023).

Adapun teknis razia kendaraan tersebut dilakukan secara acak dan langsung menguji emisi kendaraan yang melintas.

"Jadi untuk diketahui layak atau tidak kan harus diuji dulu. Atau yang tidak lulus uji. Makanya bagaimana kita mau menerapkan pasal atau menilang kalau tidak tahu hasil ujinya, makanya harus tes," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi dikutip, Jumat (1/9/2023).

Nantinya, kata Doni, meski kendaraan sudah mendapat surat hasil uji emisi dan dinyatakan lolos, namun uji emisi akan kembali dilakukan oleh petugas untuk mengetahui kondisi terkini kendaraan.

"Ya nanti kan dilihat berapa lama tesnya (kapan), jangan sampai nanti pelaksanaan uji nya sudah lama. Kita juga mau tau hasil uji terkini, layak dioperasionalkan gak," katanya.

"Yang jelas gini pada saat dilakukan uji, dikategorikan layak jalan atau tidak alat uji yang mengeluarkan hasil itu," ucapnya.

Sementara itu, Doni menuturkan bagi pengendara yang kendaraannya lolos, maka tidak akan ditilang.

"Sementara kalau yang belum pernah diuji saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan disitu. Dikatakan kendaraan yang bersangkutan layak jalan, jadi semua itu berdasarkan layak uji. Dasar dan penindakannya," tuturnya.

Adapun, besaran tilang bagi kendaraan roda dua atau motor yang tak lolos uji emisi sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu.

Adapun dasar penindakan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Sebagai informasi, pelaksanaan uji emisi akan dilakukan pada 5 titik di wilayah Jakarta. Berikut sebaran titiknya:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
2. Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara.
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat.
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Lapor Jika Ada Petugas Nakal

Doni juga mentatakan tak boleh ada personel Polri yang melakukan penyimpangan atau 'bermain' saat hendak melakukan tindakan penilangan terhadap pengendara bermotor yang tidak lolos uji emisi.

"Tentunya operasi ini dalam pengawasan, kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh Perwira menengah yang mengawaki di titik titik pelaksanaan kegiatan razia," kata Doni kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Dengan demikian, Doni mengatakan kegiatan uji emisi dan tindakan penilangan nanti sesuai dengan prosedur dan tidak ada penyimpangan.

"Dan tentunya masyarakat bisa mengawasi dan pelaksanaan ini pun secara bersama-sama dengan dinas terkait," kata dia.

Jika memang ada jajaran Polri yang melakukan penyimpangan, Doni menyebut hal itu bisa dilaporkan

"Kalau ada hal hal yang menyimpang penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan. Tentunya (akan ditindak)," pungkasnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini