TRIBUNNEWS.COM - Identitas Kependudukan Digital (IKD) mulai diterapkan untuk masyarakat umum sejak awal tahun 2023 lalu.
Selain KTP-el dalam IKD juga terdapat biodata Penduduk, kartu keluarga, surat keterangan Kependudukan, dokumen lainnya (seperti BPJS, NPWP, NIP, dll) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikutip dari laman Dispenduk Magetan, berikut adalah 11 fakta aplikasi Identitas Kependudukan Digital:
1. Menggunakan sistem autentifikasi dengan aktivasi langsung ke petugas IKD untuk mencegah pemalsuan data,
2. Menggunakan jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang hanya bisa diakses oleh Disdukcapil saat proses aktivasi berlangsung,
3. QR Code data yang discan oleh orang lain yang memiliki aplikasi IKD tidak bertahan lama (kadaluarsa dalam 90 detik)
Baca juga: Bagaimana Keamanan Identitas Kependudukan Digital?
4. Jika lupa PIN pemilik akun IKD harus mendatangi unit pelayanan adminduk untuk melakukan reset akun
5. Aplikasi tidak dapat di-screenshot
6. Satu akun hanya untuk satu device
7. Input PIN setiap membuka aplikasi
8. Jika HP Hilang, pemilik akun IKD harus datang mandiri ke unit pelayanan adminduk untuk melakukan reset akun
9. Memasukkan PIN hanya mendapat 3 kali kesempatan, lebih dari itu akun akan tidak bisa diakses sementara
10. Penggantian ponsel harus dilaporkan ke petugas untuk memindahkan data ke ponsel baru (akun lama otomatis terhapus)
11. Aplikasi dibuat langsung oleh pusat Kemendagri
Syarat Membuat Identitas Kependudukan Digital
1. Sudah melakukan rekam KTP-elektronik
2. Mempersiapkan alamat email yang aktif
3. Mempersiapkan nomor handphone yang aktif
Selain itu, kamu juga perlu mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.
Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital
1. Download lalu buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital
2. Lalu akan muncul syarat pengguna dan kebijakan privasi, klik Setuju
3. Isi Verifikasi Data (NIK, email dan nomor handphone)
4. Langkah berikutnya adalah pengambilan foto untuk pemadanan Face Recognation
5. Kemudian klik QR Code
QR Code didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dikutip dari Disdukcapil.
6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
8. Aktivasi IKD telah selesai
(Tribunnews.com, Widya)