Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak meminta dibebaskan majelis hakim.
Hal itu disampaikan Rafael Alun kala membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).
"Membebaskan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala dakwaan penuntut umum. Melepaskan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," kata tim kuasa hukum Rafael Alun saat membacakan eksepsi.
Kubu Rafael Alun meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gugur.
Baca juga: KPK Beri Sinyal Jerat Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dengan Sangkaan Dugaan TPPU
Mereka menganggap kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan jaksa kedaluwarsa.
"Menyatakan penuntutan dari penuntut umum terhadap perkara pidana gugur karena kedaluwarsa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ujarnya.
Kuasa hukum Rafael Alun turut meminta majelis hakim menyatakan penyidikan kliennya tidak sah.
Mereka juga meminta aset yang disita KPK dikembalikan dan Rafael Alun dibebaskan.
"Menyatakan untuk melepaskan beban di atasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa serta selanjutnya mengembalikan barang tersebut kepada Terdakwa dan/atau pihak ketiga," sebutnya.
Rafael Alun juga meminta agar harkat dan martabatnya dipulihkan.
Perihal kasus kedaluwarsa, tim kuasa hukum Rafael Alun menjelaskan pasal dalam dakwaan jaksa KPK terdapat kekaburan terkait waktu terjadinya tindak pidana.
Mereka pun menjelaskan mengenai tenggat suatu tindak pidana.
Pihak Rafael Alun dalam hal ini mengutip Pasal 78 dan 79 KUHP.