TRIBUNNEWS.COM - Identitas Kependudukan Digital atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik kependudukan.
IKD mulai diterapkan untuk masyarakat umum sejak awal tahun 2023 lalu.
Selain KTP-el, dalam IKD juga terdapat biodata penduduk, kartu keluarga, surat keterangan kependudukan, dokumen lainnya (seperti BPJS, NPWP, NIP, dll) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan memiliki IKD, kita dapat memastikan data kita aktif dan dapat digunakan di pelayanan publik lainnya, seperti dalam verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, pelayanan bandara, perbankan, dan lain-lain.
Lantas, bagaimana keamanan IKD?
Keamanan IKD berpedoman pada International Organization for Standardization/International Electrotechnical Commission dan National Institute of Standards and Technology serta sistem manajemen keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikutip dari Dukcapil Ogan Ilir.
Baca juga: Apa Itu Identitas Kependudukan Digital? Catat Syarat dan Cara Buatnya
Keamanan IKD dilakukan melalui:
(a) pemberian personal identification number (PIN);
(b) pemberian menu lepas perangkat pada aplikasi IKD jika dilakukan pergantian perangkat dan/atau nomor smartphone; dan
(c) pemblokiran IKD jika smartphone dilaporkan hilang oleh Penduduk kepada Menteri melalui Dirjen.
Syarat Membuat Identitas Kependudukan Digital
1. Sudah melakukan rekam KTP-elektronik
2. Mempersiapkan alamat email yang aktif
3. Mempersiapkan nomor handphone yang aktif