Selain itu, kamu juga perlu mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.
Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital
1. Download lalu buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital
2. Lalu akan muncul syarat pengguna dan kebijakan privasi, klik Setuju
3. Isi Verifikasi Data (NIK, email dan nomor handphone)
4. Langkah berikutnya adalah pengambilan foto untuk pemadanan Face Recognation
5. Kemudian klik QR Code
QR Code didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dikutip dari Disdukcapil.
6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
8. Aktivasi IKD telah selesai
(Tribunnews.com, Widya)