Kasus ketiga, polisi menangkap tiga tersangka di wilayah Aceh yakni M bin I alias A berperan selaku pengendali, MA bin A (33) dan A bin M selaku transporter/penjemput di laut.
“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa dia dikendalikan oleh seorang DPO atas nama B yang berada di Malaysia,” ujarnya.
Dari sini disita 52 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 52 kg dan satu paket besar ekstasi dengan jumlah 1.810 butir.
Dalam pelaksanaannya, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni melakukan penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut.
Kasus keempat, ditangkap dua tersangka dan barang bukti 40 kg sabu dan 17.100 butir ekstasi di wilayah DKI Jakarta.
Tim Dittipidnarkoba awalnya mendapat informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta pada Juli 2023.
Dari situ ditangkap tersangka inisial BD alias EC (37) yang berperan sebagai kurir. BD kemudian mengaku mendapat instruksi dari dan H alias J (36) berperan sebagai pengendali.
Terkait kasus ini, Bareskrim menetapkan dua buron atau daftar pencarian orang (DPO) atas nama AG dan UC.
“Peredaran narkotika jenis ekstasi dengan cara menaruh di kamar hotel untuk diambil oleh sindikat lainnya,” kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers.