TRIBUNNEWS.COM - Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus memastikan pemanggilan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2012 lalu.
Menurut Deddy, langkah KPK ini rawan dicurigai sebagai upaya politisasi hukum.
Pasalnya, kabar pemeriksaan Cak Imin diumumkan hanya dalam selang waktu singkat pasca Cak Imin dideklarasi sebagai bacawapres Anies Baswedan.
"Sekarang setelah Cak Imin berpindah ke lain hati, wah kasusnya muncul lagi bahkan mungkin dalam satu, dua hari akan diperiksa. Jadi terus terang kami ingin bertanya kepada KPK, ada apa sebenarnya," ujar Deddy, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (5/9/2023).
Deddy pun menyayangkan hal tersebut bukan murni untuk penegakkan hukum.
Selain itu, Deddy menyatakan, pihaknya juga tidak ingin dikaitkan dengan hal tersebut, begitu pun tidak ada kaitannya juga dengan Presiden Jokowi.
"Kami sangat menyayangkan kalau ini bukan murni penegakkan hukum dan kami (PDIP) tidak ingin dikait-kaitkan dengan urusan ini, tidak ada kaitannya dengan Pak Jokowi.
Baca juga: Elite NasDem Curiga Pemanggilan KPK ke Cak Imin Tak Murni Hukum
Deddy pun meminta KPK untuk memberi penjelasan agar citra KPK tidak tercoreng.
"Tidak tahu kenapa KPK justru pada saat-saat politis seperti ini mengambil tindakan," katanya.
"Tolong dijelaskan kepada publik agar kepercayaan publik kepada KPK tidak hilang dan tidak menganggap KPK ini sebagai bagian dari penggunaan kekuasaan hukum untuk kepentingan politik."
"Sungguh menyedihkan, ayo KPK kembalikan kewibawaan kalian," pungkas Deddy.
Sebelumnya, perkara yang terjadi pada 2012 di Kementerian yang kini berganti nama manjadi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) itu disidik KPK sejak Juli 2023 lalu.
Adanya dugaan korupsi di Kemnaker pada 2012 era Cak Imin itu dibenarkan oleh Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
Maka dari itu, KPK tak menutup kemungkinan akan memanggil dan memeriksa Menteri Tenaga Kerja (Menaker) pada saat itu.