News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

NasDem Akui KPK Panggil Cak Imin Murni Urusan Hukum, Tapi Pertanyakan Momentumnya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto gedung merah putih KPK dan Ketum PKB sekaligus Bacawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam tayangan Program 'Mata Najwa' di kanal YouTube Narasi pada Senin (4/9/2023)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim melihat pemanggilan bakal calon wakil presiden (bacawapres) Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar murni urusan hukum. 

Namun Nasdem mempertanyakan timing atau momentum pemanggilan sesaat setelah deklarasi Cak Imin sebagai bacawapres Anies Baswedan.

Padahal perkara tersebut sudah terjadi sejak tahun 2012 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Saya melihat ini murni hukum dengan pertanyaan timingnya. Ini kan publik orang sekarang cerdas, kok tiba tiba jadi begini,” kata Hermawi dalam tayangan Kompas TV, Selasa (5/9/2023).

Hermawi menerangkan bahwa Nasdem telah meminta Cak Imin untuk datang karena surat pemanggilan sudah diterbitkan KPK dan tak mungkin dibatalkan. 

Kendati begitu Hermawi menegaskan jika Cak Imin membutuhkan bantuan apapun, Nasdem siap untuk memenuhinya lantaran Cak Imin kini bukan cuma milik PKB, tapi juga Nasdem dan Anies Baswedan. 

“Kita minta Cak Imin datang karena surat panggilan sudah diterbitkan harus dilaksanakan, dan manakala Cak Imin membutuhkan teman dialog, membutuhkan bantuan dan segala macam, kita ini sudah bersama-sama,” ungkap dia. 

Pemanggilan KPK kepada Cak Imin ini diketahui terkait kasus korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.

KPK memanggil Cak Imin untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus korupsi ini.

Seharusnya hari ini, Selasa (5/9/2023) Cak Imin dijadwalkan menjalani pemeriksaan dengan penyidik KPK.

Namun agenda pemeriksaan itu batal karena Cak Imin berhalangan hadir. KPK pun menjadwalkan ulang pemanggilan pada pekan depan. 

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang diusut KPK ini terjadi pada tahun 2012 di mana Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)--sekarang jadi Menaker.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Gus Choi NasDem Endus Muatan Politik di Balik Pemanggilan Cak Imin oleh KPK: Seperti Tak Murni Hukum

Mereka ialah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia. 

Namun, KPK belum melakukan penahanan lantaran masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. 

Upaya paksa tersebut akan dilakukan ketika penyidikan dirasa sudah cukup. 

Di sisi lain, komisi antikorupsi juga sudah mencegah ketiga tersangka itu bepergian ke luar hingga Februari 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini