News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

5 Perusahan Jadi Alat Transaksi Pihak Lain, Hakim Sebut Saksi Korupsi BTS Berpotensi Terjerat TPPU

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi Faruk di persidangan yang bersaksi untuk terdakwa Jhonny G Plate, Anang Latif dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).

"Siapa yang meminta suadara PT ini digunakan untuk penyaluran dana-dana fee?" tanya hakim.

Baca juga: Konsorsium Libatkan Pihak Ketiga dalam Proyek BTS Kominfo, Hakim: Menghamburkan Uang Negara

"Ini Fatimah," jawab Faruk.

"Dapat dari siapa?" tanya hakim.

"Tidak tahu," jawab Faruk.

"Saudara kenal dengan Anang Latif, Galumbang, Irwan Hermawan, Ferdiandi Mirza," tanya hakim.

"Tidak kenal," jawab Faruk.

"Kalau Fatimah ini staf Galumbang Menak ya?" tanya hakim.

"Iya Yang Mulia," jawab Faruk.

"PT Apa?" tanya hakim.

"PT Moratel Telematika," jawab Faruk.

Baca juga: Pihak Konsorsium Sebut Ada Kejadian Luar Biasa saat Pembangunan Proyek BTS di Papua

"Saudara lama kenal dengan Fatimah?" tanya hakim.

"Sudah," jawab Faruk.

"Sudah sering pakai bendera PT saudara?" tanya hakim.

"Benar sudah sering," jawab Faruk.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini