TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa yang juga Cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin buka suara soal dirinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun Cak Imin hadir dalam pemanggilan KPK yang dilakukan pada Kamis (7/9/2023) hari ini, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sekira pukul 15.00 WIB, Cak Imin terlihat telah keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
Cak Imin pun buka suara soal pemeriksaan terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012, lalu.
"Saya membantu KPK untuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi Kemenaker 2012."
"(Pada saat itu) ada program perlindungan TKI di Luar Negeri, proteksi sistem TKI di luar negeri, sistem proteksi inilah yang sedang diselidiki KPK," ungkap Cak Imin dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Cak Imin Tinggalkan Prabowo, Gerindra: Fakta Politik Kita Terima
Dijelaskan Cak Imin pihaknya telah menyampaikan apa yang ia tahu dan apa yang dia ingat terkait dengan perkara tersebut.
Pihaknya berharap informasi yang diberikannya dapat membantu perkara ini, cepat terselesaikan.
"Saya sudah membantu menjelaskan apa yang saya tahu, semua apa yang pernah saya dengar dan insyaalah semuanya sudah saya jelaskan."
"Semoga dengan penjelasan ini KPK semakin cepat membongkar kasus korupsi," ujar Cak Imin.
Baca juga: Gonjang-Ganjing Pemanggilan Cak Imin, Boni Hargens: KPK Harus Tegas
Diketahui, Cak Imin dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang terjadi pada tahun 2012.
Mengutip Kompas Tv lainnya, KPK menduga dugaan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker pada saat itu bermodus penggelembungan harga atau mark up.
Kala itu, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Baca juga: Cak Imin Dipanggil KPK, Pengamat UPH Yakin Tidak Ada Politisasi Hukum
Adapun proses penyelidikan dugaan kasus korupsi ini, kata Ali, sudah dimulai sejak tahun lalu.
Kasus ini terbongkar setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada dua pejabat Kemnakertrans dan seorang pengusaha yang memberikan suap senilai Rp 1,5 miliar dalam kardus.
KPK pun telah menetapkan tiga orang ini sebagai tersangka.
Mereka adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai PKB Bali, Reyna Usman.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fersianus Waku/Ibriza Fasti Ifhami)