News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

KPK Geledah Rumah Tersangka Kasus Korupsi Proteksi TKI Kemnaker di Bali

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo KPK. KPK geledah rumah di Bali milik Reyna Usman, satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia di Kemnaker.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di Jalan Tunon Mengwi Buduk, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (7/9/2023).

Rumah tersebut merupakan milik mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Reyna Usman.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diketahui adalah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker.

"Melanjutkan proses pengumpulan alat bukti, hari ini (7/9) Tim Penyidik melakukan penggelahan di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Lokasi dimaksud berada di Jl. Tunon Mengwi Buduk," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: KPK Terus Dalami Pengondisian Pihak Tertentu untuk Menangkan Lelang Proyek di Kemnaker

Dikatakan Ali saat ini penggeledahan masih berlangsung.

"Proses penggelahan sedang berlangsung dan segera kami sampaikan perkembangannya," kata dia.

Diketahui KPK sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi bagi TKI di Kemnaker RI.

Sejauh ini KPK mengantongi bukti permulaan perbuatan korupsi sejumlah pihak dalam pengadaan tersebut. 

Dikabarkan ada tiga orang yang telah dijerat atas kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini.

Berdasarkan informasi Tribunnews.com, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.

Baca juga: Cak Imin Bicara Soal Pemeriksaannya Hari ini di KPK

PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT). 

Sementara Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)--sekarang jadi Menaker.

Saat ini Reyna merupakan kader dan bakal calon anggota DPR RI dari PKB.

Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta). 

Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp20 miliar. 

KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan ini.

"Karena sebagaimana yang sudah kami sampaikan, ini kan terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Sehingga tentu kami harus membuktikan unsur-unsur setiap orang, kemudian melawan hukumnya, apakah ada menguntungkan di diri sendiri ataupun orang lain, dan kerugian keuangan negaranya," ucap Ali tempo lalu.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo beberapa waktu lalu. 

Tim penyidik KPK juga mendalami dugaan aliran uang hasil korupsi pengadaan ini. 

Bahkan, KPK tak segan-segan mengembangkan kasus ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Terkait itu pasti juga nanti kami akan dalami. Karena prinsipnya begini, setiap penyidikan yang kami lakukan, tidak hanya memenjarakan para pelaku korupsi, tetapi mengoptimalkan adanya asset recovery. Pasti setiap proses penyidikan kami telusuri lebih lanjut berapa dugaan yang dinikmati, termasuk kemudian apakah berubah menjadi aset ataukah tidak. Sehingga berikutnya ke depan, kalaupun ada fakta-fakta, ada yang dinikmati kemudian berubah menjadi aset, pasti kami juga akan lakukan proses penyitaan untuk optimalisasi asset recovery," kata Ali

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini