TRIBUNNEWS.COM - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina merasa vonis hukuman yang diberikan kepada terdakwa Mario Dandy sudah tepat.
Diketahui Mario Dandy diberikan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (7/9/2023), selama 12 tahun penjara.
Jonathan mengakui vonis hukuman itu sudah maksimal.
Dirinya juga mengapresiasi Majelis Hakim PN Jaksel.
"Hukuman utamanya kita udah dapat, dan itu maksimal 12 tahun," katanya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (7/9/2023).
Walaupun demikian, Jonathan kini terus mengejar adanya hukuman tambahan untuk putra Rafael Alun itu.
"Dan kini kita tinggal bersiasat, mengejar (hukuman) tambahannya."
"Karena mau berapapun, saya nggak akan pernah ikhlas untuk menerima vonisnya tetapi kita harus apresiasi majelis hakim," lanjutnya.
Di sisi lain, Jonathan kecewa dengan beban restitusi yang harus ditanggung Mario Dandy.
Di mana biaya restitusi sebesar Rp25 miliar dibebankan kepada Mario Dandy.
Ayah David menilai restitusi dirasa kurang adil, lantaran jauh dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Rp 120 Miliar.
"Restitusinya yang Rp 25 Miliar itu tentu saja kita kecewa karena itu jauh dari yang disampaikan dalam tuntutan," imbuhnya.
Vonis Mario Dandy
Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.