TRIBUNNEWS.COM - Bakal calon wakil presiden (bacawapres) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memberikan keterangannya usai manjalani pemeriksaan di KPK hari ini, Kamis (7/9/2023) sebagai saksi.
Cak Imin mengatakan, kedatangannya tersebut untuk membantu KPK menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012 lalu mengenai sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
"Saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di kementerian ketenagakerjaan transmigrasi tahun 2012," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis.
"Dalam hal ini ada program perlindungan TKI di luar negeri, proteksi sistem perlindungan tenaga kerja indonesia di luar negeri."
"Sistem proteksi inilah yang menjadi kasus yang sedang diseldiki oleh KPK dengan tersangka mantan dirjen, staf dirjen, dan pengusaha," imbuh Cak Imin.
Baca juga: Gonjang-Ganjing Pemanggilan Cak Imin, Boni Hargens: KPK Harus Tegas
Cak Imin mengaku sudah membantu KPK menjelaskan semua yang ia tahu dan berharap keterangannya tersebut dapat membantu KPK untuk menuntaskan semua kasus korupsi.
"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu dan insyaallah semua yang saya ingat sudah saya jelaskan," katanya.
"Semua sudah saya sampaikan dalam rangka membantu KPK menuntaskan semua kasus korupsi," pungkas Cak Imin.
Sebagai informasi, sejauh ini, KPK telah mengantongi bukti permulaan perbuatan korupsi sejumlah pihak dalam pengadaan tersebut.
Diketahui ada tiga orang yang dijerat atas kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini.
Baca juga: Kata PDIP soal KPK Periksa Cak Imin Terkait Dugaan Korupsi di Kemnaker
Berdasarkan informasi Tribunnews.com, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.
Sebelumnya, perkara yang terjadi pada 2012 di Kementerian yang kini berganti nama manjadi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) itu disidik KPK sejak Juli 2023 lalu.
Adanya dugaan korupsi di Kemnaker pada 2012 era Cak Imin itu dibenarkan oleh Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Maka dari itu, KPK tak menutup kemungkinan akan memanggil dan memeriksa Menteri Tenaga Kerja (Menaker) pada saat itu.