News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Rangkuman Vonis Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora: Mario Dandy, Shane Lukas dan Anak AG

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora - Simak rangkuman vonis hukuman tiga terdakwa kasus penganiayaan berat David Ozora, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG.

Dalam hal ini, anak AG dijatuhi vonis hukuman 3,5 tahun penjara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan  berat dengan terencana terlebih dahulu." 

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahan dan 6 (enam) bulan di LPKA," kata Hakim.

Baca juga: Respons Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Soal Vonis Terdakwa Anak AG 3,5 Tahun

Adapun, hal yang memberatkan adalah anak AG bersama-sama dengan Mario dan Shane menyebabkan luka berat terhadap David.

"Anak korban hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," ujar hakim.

Semetara itu, hal yang meringankan adalah kondisi orang tua anak AG yang menderita stroke dan kanker paru-paru.

Selain itu, juga karena ada penyesalan dari mantan kekasih Mario tersebut atas peristiwa yang sudah terjadi.

Serta, pertimbangan lainnya karena usia AGH yang masih belia.

"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4. Masih bisa diharapkan untuk memperbaiki," ujar Hakim Sri.

Kilas Balik Kasus Mario Aniaya David

Kolase foto: Mario Dandy, Shane Lukas, David Ozora. Perkara penganiayaan David Ozora, JPU tuntut terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas pada hari ini Kamis (10/8/2023) - Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara dan kasus penganiayaan David, berikut hal yang memberatkan dan meringankan Mario Dandy. (kolase Tribunnews.com)

Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa terjadi aksi penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu.

Awalnya, polisi mengatakan bahwa pacar Mario berinisial AGH yang menceritakan dirinya mendapatkan perlakuan tidak baik dari David kepada Mario.

Cerita itu membuat Mario marah kemudian menganiaya David.

Namun, pihak kepolisian kemudian mengungkapkan bahwa ada wanita lain yang menyulut amarah Mario hingga tega menganiaya David.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini