Dalam hal ini, anak AG dijatuhi vonis hukuman 3,5 tahun penjara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana terlebih dahulu."
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahan dan 6 (enam) bulan di LPKA," kata Hakim.
Baca juga: Respons Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Soal Vonis Terdakwa Anak AG 3,5 Tahun
Adapun, hal yang memberatkan adalah anak AG bersama-sama dengan Mario dan Shane menyebabkan luka berat terhadap David.
"Anak korban hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," ujar hakim.
Semetara itu, hal yang meringankan adalah kondisi orang tua anak AG yang menderita stroke dan kanker paru-paru.
Selain itu, juga karena ada penyesalan dari mantan kekasih Mario tersebut atas peristiwa yang sudah terjadi.
Serta, pertimbangan lainnya karena usia AGH yang masih belia.
"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4. Masih bisa diharapkan untuk memperbaiki," ujar Hakim Sri.
Kilas Balik Kasus Mario Aniaya David
Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa terjadi aksi penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu.
Awalnya, polisi mengatakan bahwa pacar Mario berinisial AGH yang menceritakan dirinya mendapatkan perlakuan tidak baik dari David kepada Mario.
Cerita itu membuat Mario marah kemudian menganiaya David.
Namun, pihak kepolisian kemudian mengungkapkan bahwa ada wanita lain yang menyulut amarah Mario hingga tega menganiaya David.