TRIBUNNEWS.COM - Berikut rangkuman vonis hukuman tiga terdakwa kasus penganiayaan berat David Ozora, yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan anak AG.
Diketahui, Mario dan Shane telah menjalani sidang vonis hukuman hari ini, Kamis (7/92023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sedangkan, anak AG sudah terlebih dahulu menjalani sidang vonis hukuman, yakni pada 10 April 2023 lalu.
Sebagai informasi, dalam hal ini, Shane didakwa bersama Mario Dandy dan anak AG karena melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
Penganiayaan itu terjadi pada tanggal 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Berikut rangkuman hukuman masing-masing terdakwa:
Baca juga: Hakim: Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang untuk Bayar Restitusi
Mario Dandy
Diketahui, hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada Mario Dandy selama 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pindana penjara selama 12 tahun," kata Hakim.
Mario terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pindana, melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
Selain itu, Mario juga dibebankan membayar restitusi sebesar Rp25.140.161.900 kepada David.
Dalam putusan juga hakim menyatakan, mobil Jeep Rubicon yang menjadi barang bukti kasus penganiayaan berat itu dilelang untuk umum.
Kemudian, hasil penjualan mobil Rubicon itu nantinya akan diberikan kepada korban David Ozora.
"Mobil Rubicon warna hitam berikut kunci dan STNK milik terdakwa dijual dimuka umum dilelang dan hasilnya untuk mengurangi haisl restitusi kepada anak korban David," ujar Hakim.