Sementara hal yang meringankan, Shane ikut mencegah perlakuan Mario Dandy kepada David Ozora.
"Keikutsertaan terdakwa merusak masa depan David," kata Hakim
"Keadaan meringankan, dengan terdakwa mencegah lebih lanjut meskipun terlambat menghindarkan akibat yang lebih fatal," lanjutnya.
Hakim Bebaskan Shane Lukas Bayar Restitusi ke David Ozora karena Bukan Pelaku Utama
Selain menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Shane, Majelis hakim PN Jaksel menolak tuntutan pembayaran restitusi terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas, sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim menyatakan,tuntutan pembayaran restitusi sebesar Rp 120 miliar terlalu mengada-ngada dan tak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya.
Hal tersebut, dibacakan oleh hakim anggota Muhammad Ramdes perihal pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Tuntutan JPU terkait dengan restitusi sebesar Rp120 miliar merupakan tuntutan yang mengada-ngada tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya," kata hakim Ramdes.
Tuntutan jaksa soal pembayaran restitusi sebesar Rp120 miliar berangkat dari asumsi biaya pengobatan David Ozora hingga berusia 71 tahun.
Menurut hakim, perhitungan tersebut cacat hukum.
Pasalnya fakta saat ini, David Ozora yang merupakan korban penganiayaan telah pulih dan beraktivitas serta bersosialisasi dengan teman dan kerabatnya.
"Di mana dasar penghitungan restitusi sebesar Rp120 miliar dengan asumsi biaya pengobatan anak korban hingga berusia 71 tahun merupakan penghitungan yang cacat hukum dikarenakan fakta sebenarnya anak korban sudah kembali pulih dan sudah melakukan aktivitas dan aktif bersosialisasi dengan teman dan kerabatnya," kata hakim.
Selain itu, tuntutan jaksa soal restitusi juga tidak cermat dan mengandung disparitas.
Baca juga: Shane Lukas Nyatakan Banding atas Vonis 5 Tahun di Kasus Penganiayaan David
Hakim melihat dalam perkara penuntutan terhadap terdakwa lain yakni Agnes, jaksa tidak membebankan tuntutan serupa seperti pada perkara Shane Lukas.
Sehingga telah terjadi disparitas terhadap penuntutan yang dilakukan jaksa.