TRIBUNNEWS.COM - Pihak keluarga Shane Lukas mengaku tak terima atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Kamis (7/9/2023).
Dalam sidang vonis di PN Jaksel ini, hakim menilai Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17).
Shane Lukas juga dinilai terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan tindakan penganiayaan terhadap David.
Pasca vonis terhadap Lukas tersebut, pihak Shane pun menyatakan mengajukan banding.
Menurut pihak keluarga, vonis terhadap Shane ini dinilai tidak adil.
"Kami dari keluarga Shane Lukas, sangat tidak adil untuk Shane Lukas karena jika dia tidak membela menstop Mario Dandy, mungkin David sudah meninggal."
"Tetapi dia sudah meminta Mario Dandy stop untuk tidak menginjak David," kata perwakilan keluarga Shane usai sidang berakhir, Kamis.
"Ini tidak adil bagi kami, karena Agnes saja 3,5 tahun, kenapa anak kami, Shane Lukas 5 tahun?" lanjutnya, dalam tayangan video di kanal YouTube Tribunnews.
Baca juga: Bukan Pelaku Utama, Alasan Hakim Bebaskan Shane Lukas dari Kewajiban Bayar Restitusi kepada David
Lantas, seorang perempuan dari perwakilan keluarga Shane Lukas ini menegaskan, pihaknya tidak terima hingga berupaya banding.
"Kami tidak terima, maka kami minta banding kepada tim pengacara kami, supaya Shane diberikan hukuman serendah-rendahnya," ungkapnya.
Sebelumnya, hakim telah menjatuhkan vonis penjara 5 tahun kepada Shane Lukas.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun," kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Adapun hal yang menjadi pertimbangan hakim, yakni hal memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, yakni Shane ikut serta dalam penganiayaan yang mengakibatkan rusaknya masa depan David.