News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Paspampres Aniaya Pemuda

50 Pengacara Asal Aceh di Jakarta Kawal Kasus Imam Masykur hingga Kirim Surat ke Presiden Jokowi

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Presiden Jokowi dan Praka RM, anggota TNI yang juga Paspampres pelaku penganiaya pemuda Aceh hingga tewas. 50 pengacara asal Aceh di Jakarta membentuk Tim Advokasi dan Mitigas kasus penculikan, pemerasan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap warga Aceh, Imam Masykur oleh oknum Paspampres.

Kepada Muhammad Daud, Ibunda Imam Masykur menceritakan luapan emosinya ketika bertemu dengan para pelaku oknum TNI.

Dengan pemuh emosi, ia pun menanyakan alasan apa yang melatarbelakangi mereka menculik dan menyiksa putranya hingga meregang nyawa.

"Kenapa kamu bunuh anak saya, apa kamu tidak punya hati? Bagaimana jika hal ini terjadi sama anak kamu, kamu lebih kejam dari PKI" ungkap Fauziah kepada Muhammad Daud, seperti disampaikan kepada Serambinews.com, Selasa (5/9/2023) siang.

Ibu Fauziah (47) ibunda almarhum Imam Masykur warga Bireuen Aceh, korban penganiayaan tiga oknum TNI saat tiba di Jakarta disambut oleh H. Sudirman (Haji Uma) anggota DPD RI asal Aceh dan tim advokat Hotman Paris. (For Serambinews.com)

Ibunda Imam Masykur melanjutkan cerita bahwa pelaku hanya menundukkan kepala dan meminta maaf kepada dirinya sambil mengucap kata menyesal

"Lihat saya, saya ini Masykur, kenapa kamu diam? Kalian kayak orang tidak beragama" tegas ibunda Imam Masykur.

Sementara itu anggota Komisi I DPR RI asal Aceh, Fadhlullah SE (Dek Fad) bersama Haji Uma mewakili Forum Bersama (Forbes) anggota DPR/DPD RI asal Aceh, datang dan ikut dalam pertemuan tersebut untuk mengawal kasus ini.

“Tadi ibunda Imam Masykur dipertemukan dengan tiga oknum pelaku pembunuhan. Dia sempat berkomunikasi langsung dengan para pelaku,” ujarnya.

Dek Fad mengatakan kasus pembunuhan Imam Masykur ini tergolong dalam pembunuhan berencana dan akan dikenakan pasal 340 KUHP.

“Sesuai dengan hukum ini adalah pembunuhan berencana dan akan diterapkan pasal 340 (KUHP),”

“Jadi kalau 340 itu pembunuhan berencana, sedangkan isu yang beredar pelaku ini akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” jelas Dek Fad.

Sebagai anggota DPR RI yang juga mewakili Forbes, Dek Fad akan selalu mengawal kasus ini hingga keluarga korban mendapat keadilan.

Hotman Paris Tak Percaya Hasil Visum

Hasil visum terhadap jasad Imam Masykur (25), warga asal Aceh yang tewas disiksa tiga oknum TNI, sudah keluar.

Imam merupakan pemuda asal Aceh yang tewas usai diculik dan disiksa tiga oknum TNI, yang salah satunya bertugas di satuan Paspampres.

Hasil visum dari salah satu rumah sakit di Karawang, Jawa Barat itu, dibacakan kuasa hukum keluarga Imam, Putri Maya Rumanti, dalam jumpa pers di Kepala Gading, Jakarta Utara, Selasa (5/9/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini