TRIBUNNEWS.COM - Simak biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjang, beserta persyaratannya.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang.
Setiap pengumudi yang berkendara wajib memiliki SIM.
SIM dapat diberikan kepada pengemudi yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Biaya pembuatan SIM berbeda, tergantung pada jenis SIM yang dibuat.
Baca juga: Korlantas Polri Buka Kemungkinan Ujian Praktik SIM Trek Angka 8 Kembali Diterapkan
Adapun rincian biaya pembuatan SIM dan perpanjangan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya Pembuatan SIM dan Perpanjang
Berikut ini rincian biaya pembuatan dan perpanjang SIM:
1. SIM Baru dan Peningkatan Golongan
- SIM C Rp 100.000
- SIM A Rp 120.000
- SIM D Rp 50.000
- SIM A UMUM Rp 120.000
- SIM BI Rp 120.000