News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang, Berikut Syarat Pemohon SIM

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). - Simak syarat dan biaya membuat SIM baru maupun perpanjang.

- SIM BI UMUM Rp 120.000

- SIM BII Rp 120.000

- SIM BII UMUM Rp 120.000

2. SIM Perpanjangan, Hilang dan Rusak

- SIM C Rp 75.000

- SIM A Rp 80.000

- SIM D Rp 30.000

- SIM A UMUM Rp 80.000

- SIM BI Rp 80.000

- SIM BI UMUM Rp 80.000

- SIM BII Rp 80.000

- SIM BII UMUM Rp 80.000

Persyaratan Pemohon SIM

Berikut ini persyaratan bagi pemohon yang ingin membuat SIM, dikutip dari Satlantas Polres Depok:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini