Sebelum pelakukan pembuatan SIM, pemohon wajib memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
1. Syarat Usia
- Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I
- Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum
- Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum
- Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum
2. Syarat Administrasi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi
- SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM
- Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)