Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi X DPR RI geram atas dugaan pencurian hak cipta oleh Malaysia, yakni lagu Helo Kuala Lumpur yang diduga menjiplak lagu Halo-halo Bandung.
Sebab itu, Komisi X DPR RI mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memberi surat teguran kepada Malaysia.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf kepada Tribunnews.com, Selasa (12/9/2023).
"Negara melalui Kemenlu harus memberikan surat teguran ke Malaysia. Dan meminta agar mengklarifikasi lagu itu," kata Dede Yusuf.
Sebab, Dede menjelaskan, lagu Halo-halo Bandung diciptakan pada tahun 1946 oleh Ismail Marzuki, atau tepatnya setelah peristiwa Bandung Lautan Api.
Baca juga: Viral Lagu Helo Kuala Lumpur Diklaim Jadi Lagu Patriotik Malaysia, Diduga Jiplak Halo-halo Bandung
Dede Yusuf menegaskan, jika ada lagu baru yang menjiplak, maka itu tentu melanggar copyright/hak cipta Ismail Marzuki.
"Inilah pentingnya hak cipta dilindungi oleh negara. Satu lagu yang tidak ada izin atau hak cipta di medsos seperti Youtube atau Tiktok, akan di banned. Apalagi ini sama persis," ujarnya.
"Sebagai negara sahabat kita perlu saling mengingatkan," ujar legislator Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, dugaan pencurian hak cipta oleh Malaysia kembali jadi perbincangkan.
Lagu Helo Kuala Lumpur memiliki nada yang nyaris persis dengan lagu Halo-halo Bandung.
Semula lagu ini diunggah akun youtube lagu kanak TV dengan judul Lagu Kanak Kanak Melayu Malaysia pada 30 Juni 2018.
Sontak hal ini memicu kegeraman warganet Indonesia.
Lagu Helo Kuala Lumpur memiliki nada yang sangat mirip dengan karya Ismail Marzuki itu.