Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah milik eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di wilayah Jakarta Utara beberapa hari lalu.
Penggeledahan itu berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain rumah Eko Darmanto, tim penyidik KPK juga menggeledah sejumlah kediaman di wilayah Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat.
Rumah-rumah itu disebut kepunyaan istri Eko Darmanto.
"Beberapa waktu lalu, tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat yang berada di wilayah Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
"Tempat dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan rumah kediaman pihak terkait lainnya," tambahnya.
Dari rumah Eko Darmanto, KPK menyita mobil mewah. Sementara dari rumah istrinya, KPK menyita barang bukti lain.
"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini," ujar Ali.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," imbuhnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, tetapi belum secara resmi mengumumkannya kepada publik.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui penanganan kasus ini, KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan hingga bulan Maret 2024.
Mereka ialah eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto; Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.
Pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ini berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk waktu yang sama.
Proses hukum terhadap Eko ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier. Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar yakni Rp9.018.740.000.