News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KY Soroti Perlunya Aturan Lanjutan terkait Implementasi Jaminan Keamanan Hakim dan Persidangan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KY Amzulian Rifai menyampaikan sambutannya dalam Seminar Internasional bertajuk 'Mewujudkan Independensi Peradilan Melalui Jaminan Keamanan Hakim dan Peradilan', di Jakarta, Selasa (12/9/2023). KY RI menyoroti perlunya aturan lanjutan terkait implementasi jaminan keamanan hakim dan persidangan

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) RI menyoroti perlunya aturan lanjutan terkait implementasi jaminan keamanan hakim dan persidangan.

Hal ini terkait tugas KY untuk mengambil langkah hukum dan langkah lain terhadap perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH) sesuai Pasal 20 ayat (1) huruf e UU No. 18 Tahun 2011 tentang KY, yang kemudian diturunkan dalam Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim.

Baca juga: Hasbi Hasan Ditahan KPK, KY Dorong Penelusuran Rekam Jejak dalam Seleksi Calon Sekretaris MA

Ketua KY Amzulian Rifai menjelaskan, berdasarkan Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim, ada tiga unsur dalam PMKH.

"Pertama, perbuatan mengganggu hakim dalam persidangan. Kedua, perbuatan mengancam keamanan hakim di dalam dan di luar persidangan, dan ketiga yaitu perbuatan menghina hakim dan peradilan," kata Amzulian, saat menyampaikan sambutannya dalam Seminar Internasional bertajuk 'Mewujudkan Independensi Peradilan Melalui Jaminan Keamanan Hakim dan Peradilan', di Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Ia menerangkan, protokol persidangan dan keamanan di pengadilan sejatinya telah diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2020 untuk memberikan jaminan keamanan bagi hakim dan semua pihak, terutama di lingkungan pengadilan.

Meski demikian, lanjut Amzulian, berdasarkan observasi yang pernah dilakukan KY terkait penerapan PERMA Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan di Lingkungan Pengadilan.

Ditemukan, bahwa mayoritas pengadilan atau sekitar 70 persen, sudah memenuhi standar protokol keamanan sesuai yang digariskan oleh PERMA.

Oleh karena itu, menurutnya, perlu pengaturan lanjutan pada level implementasi gua memperjelas penerapan dari PERMA tersebut.

"Namun, pada level implementasi, diperlukan pengaturan lanjutan untuk memperjelas penerapannya, termasuk menuangkannya pada level SOP berdasarkan tingkat kerawanan yang ada. Masalah pokok lainnya adalah terkait sumber daya manusia dan anggaran," ucap Amzulian.

Amzulian kemudian menegaskan, KY memiliki perhatian terhadap jaminan keamanan hakim dan persidangan karena hal itu akan bermuara tegaknya independensi hakim.

Sebagai informasi, hadir dalam acara Seminar Internasional tersebut, Aaron LucoffiI Resident Legal Advisor perwakilan dari USDOJ OPDAT Malaysia, John R Seagreaves mewakili US Marshals Service Amerika Serikat, Akademisi University of South Australia Warwick T Rick Sarre dan Hakim Agung Filipina Jose Midas P. Marquez.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini