TRIBUNNEWS.COM - Jumlah tanggal merah pada tahun 2024 sudah ditetapkan sebanyak 27 hari.
Di mana libur nasional berjumlah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Keputusan tersebut, telah disepakati pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
"Untuk 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, di mana libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, dalam keterangan pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023), dikutip dari Kompas TV.
Penetapan libur nasional dan cuti bersama ini, kata Muhadjir, dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi pelaku wisata dan sektor swasta lain agar bisa merancang aktivitasnya pada 2024.
"Serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan dalam program selama 2024," imbuhnya.
Baca juga: Pemerintah akan Ubah Istilah Isa Almasih Jadi Yesus Kristus, Terkait Hari Libur Nasional 2024
Dijelaskan Muhadjir, terkait penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2024 merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 251 Tahun 1967 sebagaimana diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983.
Sedangkan aturan pelaksanaan libur dan cuti bersama untuk sektor swasta, akan diatur lewat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Muhadjir juga mengungkapkan, rencana pemerintah mengganti istilah hari libur peringatan kenaikan Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.
Daftar 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Hari Libur Nasional
Berikut daftar hari libur nasional tahun 2024, yang terdiri dari 17 hari, dikutip dari Setkab.go.id:
1. 1 Januari (Senin) Tahun Baru 2024 Masehi
2. 8 Februari (Kamis) Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. 10 Februari (Sabtu) Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili