1. 9 Februari (Jumat) Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
2. 12 Maret (Selasa) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
3. 8, 9, 12, dan 15 April (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
4. 10 Mei (Jumat) Kenaikan Isa Al Masih
5. 24 Mei (Jumat) Hari Raya Waisak
6. 18 Juni (Selasa) Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
7. 26 Desember (Kamis) Hari Raya Natal
Hari Libur Pencoblosan Pemilu 2024 Belum Diputuskan
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Namun, Pemerintah belum memasukkan hari libur pencoblosan Pemilu 2024 pada SKB 3 Menteri.
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, mengatakan penetapan libur pencoblosan Pemilu pada 14 Februari 2024 bakal diatur oleh Keputusan Presiden.
"Ini kan diperkirakan tanggal 14 Februari dipastikan akan ada Pilpres dan Pileg. Nanti akan diatur dengan Keppres tersendiri," kata Azwar Anas di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Lebih lanjut, Azwar Anas mengatakan, pemerintah juga mengantisipasi jika Pilpres bakal berlangsung hingga dua putaran.
"Berarti dimungkinkan akan ada dua tambahan libur. Jadi selain Pilpres dan Pileg, memungkinan jika ada second round maka nanti kita akan buat kepres tersendiri terkait dengan Pilpres. Di luar yang tadi ya."
"Tadi kan 10, kalau nanti ditambah 2 berarti nanti jadi 12 totalnya 29 hari. Jadi termasuk yang sangat panjang libur di tahun 2024," ucapnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fahdi Fahlevi)