Menurut mayoritas ulama Ushul Fiqh, ilham tidak dapat menjadi dasar hukum.
Ilham tidak dapat menjadikan suatu hukum wajib, sunnah, makruh, mubah, atau haram.
Baca juga: Sinopsis Film Inang, Kisah Ibu Hamil Terjebak dalam Ritual Rebo Wekasan, Sudah Tayang di Netflix
2. Peristiwa Rabu Wekasan Tidak Berkaitan dengan Hukum Syariat
Ilham yang diterima para ulama tidak menghukumi tetapi hanya informasi dari alam ghaib.
Oleh karena itu, anjuran Rabu Wekasan tidak mengikat karena tidak berkaitan dengan hukum syariat.
3. Ilham Tidak Boleh Diamalkan Sebelum Dicocokkan dengan Al Qur'an dan Hadist
Ilham yang diterima oleh wali tidak boleh diamalkan sebelum dicocokkan dengan Al Qur'an dan Hadist.
Jika sesuai dengan Al Qur'an dan Hadist, maka ilham dapat dipastikan kebenarannya.
Namun, jika bertentangan maka ilham harus ditinggalkan.
Terdapat hadist dla'if yang menjelaskan tentang Rabu Wekasan atau Rabu terakhir di Bulan Shafar, namun hadist ini dhaif atau lemah hukumnya.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: آخِرُ أَرْبِعَاءَ فِي الشَّهْرِ يَوْمُ نَحْسٍ مُسْتَمِرٍّ. رواه وكيع في الغرر، وابن مردويه في التفسير، والخطيب البغدادي..
“Dari Ibn Abbas ra, Nabi Saw bersabda: “Rabu terakhir dalam sebulan adalah hari terjadinya naas yang terus-menerus.”
HR. Waki’ dalam al-Ghurar, Ibn Mardawaih dalam at-Tafsir, dan al-Khathib al-Baghdadi. (dikutip dari Al-Hafidz Jalaluddin al-Suyuthi, al-Jami’ al-Shaghir, juz 1, hal. 4, dan al-Hafizh Ahmad bin al-Shiddiq al-Ghumari, al-Mudawi li-‘Ilal al-Jami’ al-Shaghir wa Syarhai al-Munawi, juz 1, hal. 23).
Selain dla'if, hadist ini tidak berkaitan dengan hukum wajib, halal, haram, dan lainnya, namun hanya bersifat peringatan.
Baca juga: Mengenal Tradisi Rebo Wekasan, yang Dilaksanakan di Berbagai Daerah di Indonesia