Hal ini berdasarkan hasil temuan dari 32 Laporan Hasil Analisis (LHA) terhadap rekening milik para pelaku serta perusahaan yang terafiliasi.
"Sementara, perputaran terkait dengan sindikat narkoba internasional ini (Fredy Pratama) tadi, tercatat ada Rp51 triliun sepanjang 2013-2023," beber Sekretaris Utama Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Irjen Aldery Teddy Benhard Sianipar, dalam konferensi pers bersama Bareskrim Polri, Selasa.
Untuk mendeteksi aset-aset Fredy Pramata dan tersangja lainnya di luar negeri, khususnya Thailand, Aldery mengungkapkan pihaknya telag berkoordinasi dengan intelijen negara tetangga.
Baca juga: Selebgram Adelia Putri Salma si Ratu Narkoba Palembang Masuk dalam Jaringan Bandar Fredy Pratama
Tak hanya itu, PPATK juga telah memblokir total 606 rekening yang diduga terafiliasi dengan Fredy.
Total saldo dari ratusan rekening tersebut mencapai Rp45 miliar.
"Untuk mendeteksi rekening-rekening milik tersangka, sekaligus lokasi keberadaan aset, termasuk beberapa tersangka jaringan lain yang dicari," tuturnya.
"Tindak lanjut sesuai kewenangan PPATK melakukan penghentian sementara kepada seluruh transaksi dengan 606 rekening, itu seluruhnya ada di Indonesia."
"Kemudian ada 2 perushaan aset. Total saldo yang saat dilakukan penghentian itu ada sekitar Rp 45 miliar," pungkas dia.
Sosok Fredy Pratama
Fredy Pratama sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014 silam.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, Fredy diketahui sudah meninggalkan Indonesia sejak dirinya ditetapkan sebagai buron.
"Berdasarkan data perlintasan keimigrasian tersangka FP (Fredy Pratama) telah meninggalkan Indonesia sejak tahun 2014 dan terus mengendalikan jaringannya dari Malaysia dan Thailand," ungkap Komjen Wahyu Widada, Selasa.
Fredy dikenal sebagai gembong narkoba yang memiliki banyak nama samaran.
Selama ini, Fredy dikenal dengan nama Fredy Pratama, Mimin, Fredy Miming, dan Wang Xiang Ming.
Ia juga kerap dikenal sebagai The Secret, Cassanova, Mojopahit, hingga Airbag untuk mengelabui polisi.