TRIBUNNEWS.com - Sebanyak 39 anak buah gembong narkoba kelas kakap jaringan internasional, Fredy Pratama alias Miming, diamankan Bareskrim Polri.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan sindikat peredaran narkoba di Indonesia bermuara pada Fredy Pratama.
"Setelah dicek dan didalami melalui analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri, ditelurusi bahwa sindikat yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini bermuara pada satu orang, Fredy Pramata," ungkap Wahyu dalam konferensi pers, Selasa (12/9/2023).
Wahyu menambahkan, sindikat peredaran narkoba yang diotaki oleh Fredy Pratama ini mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi ke Indonesia dalam jumlah fantastis, mulai 100 hingga 500 kilogram.
"(Penyelundupan) dengan menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh," kata Wahyu.
Baca juga: PPATK Catat Perputaran Uang Gurita Bisnis Narkoba Fredy Pratama Capai Rp 51 Triliun Sejak 2013
Selain menangkap kaki tangan Fredy Pratama, Bareskrim Polri juga telah menyita aset gembong narkoba tersebut senilai Rp10,5 triliun dalam periode 2020-2023.
Dari jumlah tersebut, polisi telah menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,2 ton dan 116.346 butir ekstasi.
Jumlah tersebut jika dikonversikan ke nilai rupiah mencapai lebih dari Rp10,2 triliun.
"Apabila dikonversikan ke rupiah menjadi sabu ton setara Rp10,2 triliun dan ekstasi 116.346 butir setara Rp63,99 miliar," terang Wahyu.
Tak hanya barang bukti sabu dan ekstasi, polisi juga menyita aset-aset Fredy dan keluarganya berupa hotel, tanah, dan kendaraan yang berjumlah Rp111,83 miliar.
Rinciannya, tiga aset tanah dan bangunan di Malang dan satu aset di Surabaya, Jawa Timur; satu unit apartemen dan dua aset di Jakarta; sembilan aset di Barito Utara, Kalimantan Tengah; serta 13 aset di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Lalu, satu unit aset di Sleman, DIY; dan tiga aset di Bali.
Selain di Indonesia, Fredy juga diketahui memiliki aset di Thailand.
"Aset tersangka Frey Pratama di Thailand senilai Rp75 miliar," ungkap Wahyu.