Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami ditangkap lantaran terlibat dalam sindikat peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama.
AKP Andri merupakan satu dari 39 tersangka yang baru saja ditangkap oleh jajaran Bareskrim Polri yang merupakan jaringan bandar kelas kakap tersebut.
"Iya sudah jadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (14/9/2023).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penangkapan AG telah dilakukan sejak Juni 2023 oleh Polda Lampung.
Baca juga: Kapolri Pastikan Tindak Tegas Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan yang Terlibat Narkoba
Mukti menuturkan, berdasarkan perannya AG terlibat sebagai kurir dari sosok Kadafi yang merupakan suami dari Ratu Narkoba Adelia Putri Salma yang kini sudah ditahan di Lapas Nusa Kambangan.
"Iya bertugas sebagai kurir," jelasnya.
Dimutasi ke Polda Lampung
Saat ini mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami telah dimutasi ke Yanma Polda Lampung.
Sebagai informasi, sebelumnya 3 anggota Satres Narkoba Polres Lampung Selatan telah diamankan.
Ketiganya terdiri atas perwira dan dua bintara.
Sejak saat itu, mantan Kasat Narkoba polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami tidak pernah lagi muncul di Polres Lampung Selatan.
Ruangannya pun selalu tertutup rapat dan ponselnya tidak aktif.
Hingga akhirnya, posisinya sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan digantikan oleh AKP Absyena Jala Wiratama Putra.
Dalam jaringan ini, total Polda Lampung menangkap 26 tersangka dengan barang bukti narkoba sebanyak 329 kilogram sabu.
Baca juga: Polda Tegaskan Hanya Tangkap Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Jaringan Fredy Pratama