TRIBUNNEWS.COM - Instansi Kejaksaan kembali membuka rekrutmen CPNS di tahun 2023 ini.
Ada dua foto yang harus diunggah saat melakukan pendaftaran rekrutmen seleksi CPNS 2023, yakni pas foto formal dan swafoto.
Lantas, apa saja ketentuan pas foto untuk mendaftar CPNS Kejaksaan 2023?
Dikutip dari laman Instagram @biropegkejaksaan, berikut adalah ketentuan pas foto formal dan swafoto.
1. Ketentuan Pas Foto
Pas foto ini wajib diunggah setelah pelamar memilih instansi dan formasi
Baca juga: Syarat CPNS Mahkamah Agung 2023 dan Cara Daftar Akun SSCASN
- Latar belakang merah
- Memakai kemeja putih
- Ukuran maksimal 200Kb
- Format file foto .jpg atau .jpeg
- Merupakan foto terbaru (minimal 3 bulan terakhir)
2. Ketentuan Swafoto
Swafoto diunggah saat pendaftaran akun SSCASN
- Menampilkan wajah peserta dengan jelas
- Foto diambil dalam format portrait dan close up
- Foto diambil dengan latar belakang bebas
- Menggunakan pakaian sopan
Apa saja formasi yang dibuka CPNS Kejaksaan 2023?
1. Jaksa: 2.000 formasi
Kualifikasi pendidikan S1/S1 Ilmu Hukum
2. Pengelola Penanganan Perkara: 2.142 formasi
Kualifikasi pendidikan SLTA/Sederajat
3. Petugas Barang Bukti: 1.446 formasi
Kualifikasi pendidikan D3 Ekonomi/Manajemen/Teknik Informatika/Akuntansi/Sekretari/Kesekretariatan/Humas/Perpajakan
4. Penjaga Tahanan: 2.258 formasi
Kualifikasi pendidikan SLTA/Sederajat
(Tribunnews.com, Widya)