News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Panggil Ketua DPD Partai Golkar Jateng Wisnu Suhardono terkait TPPU Bupati Banjarnegara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah, Wisnu Suhardono, Kamis (14/9/2023). TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah, Wisnu Suhardono, Kamis (14/9/2023).

Wisnu akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.

Baca juga: Eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Tersangka Lagi, KPK Bakal Periksa Anggota DPR Lasmi Indaryani

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Wisnu Suhardono, SE (Ketua DPD Partai Golkar Prov. Jawa Tengah)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).

Selain Wisnu Suhardono, tim penyidik KPK juga memeriksa dan memanggil saksi Agus Lusianto selaku pihak swasta.

Diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada 2017 sampai 2018.

Kini, Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono kini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU.

Dalam kasus itu, Budhi diduga telah menyembunyikan harta kekayaannya yang berasal dari hasil korupsi.

Harta tersebut berbentuk harta bergerak maupun tak bergerak.

Dalam kasus pencucian uang, KPK telah menyita aset senilai Rp 10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi.

Budhi Sarwono sebelumnya divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek yang melibatkan tiga perusahaan miliknya kurun waktu 2017-2018.

Hakim juga menjatuhkan vonis kepada Budhi berupa denda sebesar Rp700 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini