Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 43 orang diamankan buntut kericuhan yang terjadi di area kantor BP Batam, Pulau Rempang, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, diamankannya 43 orang itu sebagai bentuk penegakan hukum lantaran mereka dianggap berbuat anarkis dalam kericuhan tersebut.
Baca juga: Pulau Rempang: ‘Kami tidak akan pindah meski kami terkubur di situ’
"Terkait dengan peristiwa tersebut mau tidak mau harus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana anarkis, kita amankan kurang lebih 43 orang," jelas Kapolri, Kamis (14/9/2023).
Sigit menjelaskan bahwa dirinya sudah mendapat instruksi dari Presiden Jokowi agar mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat.
Pasalnya penyebab permasalahan itu terjadi lantaran adanya salah komunikasi diantara pihak terkait dengan masyarakat mengenai relokasi yang akan dilakukan.
"Karena ada miss di lapangan yang kemudian muncul benturan, maka dari itu muncul kesempatan yang saya sampaikan tolong sama-sama tenang, kemudian kita rembuk bersama masalah-masalah yang terjadi," kata dia.
Saat ini pemerintah melalui otorita BP Batam disebut kapolri sudah memikirkan mengenai lokasi relokasi untuk masyarakat Pulau Rempang.
Termasuk menyangkut masalah mata pencaharian masyarakat yang dimana saat ini tengah dicarikan lokasi yang sesuai agar masyarakat sekitar tetap bisa mencari nafkah.
"Apakah itu yang jadi nelayan atau dekat nelayan yang saat itu berjualam sayur juga harus ada pasarnya dan sebagainya, semuanya ini sedang tahap proses," pungkasnya.
Baca juga: Bentrok Pulau Rempang, Legislator PAN Dorong Pemda Kembali Lakukan Dialog dengan Masyarakat
Sebagai informasi, sebelumnya, bentrokan terjadi antara warga Pulau Rempang, Batam, dengan tim gabungan aparat penegak hukum pada Kamis (7/9/2023).
Bentrokan ini terjadi karena warga menolak pengembangan kawasan ekonomi Rempang Eco City di lokasi tersebut.
Petugas gabungan mendatangi lokasi pukul 10.00 WIB, sedangkan ratusan warga memblokir jalan mulai dari Jembatan 4.
Warga menolak masuknya tim gabungan yang hendak mengukur lahan dan memasang patok di Pulau Rempang.
Pemblokiran kemudian dilakukan dengan membakar sejumlah ban dan merobohkan pohon di akses jalan masuk menuju Rempang.
Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau rencananya akan direlokasi oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Relokasi sendiri dilakukan untuk mendukung rencana pengembangan investasi di Pulau Rempang.