TRIBUNNEWS.COM - Anak sulung Ferdy Sambo, Trisha Eungelica, mengucapkan ulang tahun untuk sang ibu, Putri Candrawathi.
Ucapan ini disampaikan Trisha lewat unggahan di Instagram @trishaeas, Kamis (14/9/2023).
Selain ucapan, Trisha menyertakan foto bersama Putri Candrawathi yang kini genap berusia 50 tahun.
Trisha juga memanjatkan doa untuk sang ibu yang kini mendekam di Lapas Pondok Bambu karena kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Trisha berharap agar Putri Candrawathi bisa segera pulang karena ia merasa rindu.
Baca juga: MA Akhirnya Ungkap Alasan Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Bui
"Happy birthday, mama sayangku cintaku selama-lamanya idola dan kebanggaan aku, my human diary, my 24/7, my number 1 support system.
Semoga semakin diberkati, semakin memberkati banyak orang, serta sehat dan bahagia selalu.
I love you sosososo much and forever proud of u. may God bless u in every single breath u take.
Cepet pulang, ma!!! kangen :( iloveuiloveuiloveuiloveuuuuu," tulis Trisha.
Diketahui, sebelumnya Putri Candrawathi divonis hukuman pidana 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, vonis tersebut lantas mendapat keringanan dari Mahkamah Agung (MA), dengan memberikan 'diskon' menjadi 10 tahun penjara.
MA memberikan pengurangan hukuman dengan alasan status Putri Candrawathi sebagai ibu empat anak.
Baca juga: Nasib Putri Candrawathi Kini Mendekam di Lapas Pondok Bambu, Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba
“Bahwa terdakwa merupakan ibu dari 4 orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia 3 tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua, terutama terdakwa selaku ibunya,” demikian pertimbangan hakim dalam salinan putusan, dilansir Kompas.com, Senin (28/3/2023).
Selain itu, hakim MA juga menilai Putri Candrawathi bukan inisiator pembunuhan Brigadir J.
“Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap korban karena yang melakukan penembakan terhadap korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo,” bunyi pertimbangan hakim.
“Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa perlu diperbaiki dengan menjatuhkan pidana penjara yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan,” lanjut pertimbangan hakim.
Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Putri Candrawathi diketahui telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Rabu (23/8/2023), setelah sebelumnya ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Kejaksaan Agung (Kejagung)
Sebelumnya, Putri menjalani masa penahanan sebagai tersangka dan terdakwa di Rutan Kejaksaan Agung.
"Iya sudah di Lapas Pondok Bambu," kata Humas Ditjenpas, Rika Aprianti saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).
Sebelum benar-benar dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, istri eks Kadiv Propam itu terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu prosedur yang harus dilewati,"ujarnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Erick S) (Kompas.com/Irfan Kamil)