Laporan Wartawan Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) serta produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan hari ini, Jumat (15/9/2023).
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Vice President Digital Bisnis Pos Indonesia Terkait Kasus Minyak Goreng
Ketiga saksi yang diperiksa merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Saksi yang diperiksa ialah AF, WK, dan F selaku Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Perdagangan RI," kata Ketut.
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dimaksudkan untuk melengkapi pemberkasan jilid 2 perkara ini.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," katanya.
Dalam penyidikan jilid 2 perkara korupsi minyak goreng ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka korporasi, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Baca juga: Kasus Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Periksa Eks Direktur pada Kemendag
Sementara para terdakwa perorangan yang telah menjadi terpidana hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.