TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pekerjaan proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu.
"Kasus baru, pembangunan gedung di pemerintah daerah di sana. Pemkab berarti ya," kata Asep dalam keterangannya, dikutip Sabtu (16/9/2023).
Direktur Penyidikan KPK itu menerangkan, tim penyidik KPK sudah melakukan upaya paksa penggeledahan.
Sejumlah tempat seperti rumah dinas bupati, Kantor Dinas PUPR hingga Kantor Pemkab Lamongan sudah dilakukan penggeledahan.
"Pokoknya tempat-tempat yang kita duga terkait dengan tindak pidana tersebut. Kalau tidak salah ini yang menyelenggarakan proyek itu PUPR di sana, kemudian kantor-kantor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut termasuk pihak swasta," terang Asep.
Apabila suatu perkara telah naik ke tahap penyidikan, maka KPK sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Akan tetapi, Asep belum menginformasikan detail identitas tersangka dimaksud.
Dia hanya memberi petunjuk salah satu tersangka merupakan pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Lamongan.
"Ini terkait Pasal 2 dan Pasal 3. Belum ada hitungan (kerugian keuangan negara, red), baru kita ajukan. Tersangkanya nanti lah diumumkan," kata Asep.