News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Daftar 9 Formasi PPPK Tenaga Teknis BKN dan Tugasnya: Arsiparis hingga Pustakawan

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Total ada 9 formasi jabatan yang dibuka pada seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023. Satu di antaranya adalah Ahli Pertama - Arsiparis yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kegiatan pengarsipan.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka seleksi PPPK tahun 2023 untuk Tenaga Teknis.

Total ada 9 formasi jabatan yang dibuka pada seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023.

Satu di antaranya adalah Ahli Pertama - Arsiparis yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kegiatan pengarsipan.

Berikut adalah rincian daftar jabatan dan tugasnya, dikutip dari Surat BKN Nomor 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2023 tentang Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023.

1. Jabatan: Ahli Pertama - Analis Kebijakan

Tugas: Melaksanakan kajian dan analisis kebijakan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

Baca juga: BKN Buka 9 Formasi PPPK Tenaga Teknis, Ini Gaji dan Kualifikasi Pendidikannya

2. Jabatan: Ahli Pertama - Arsiparis

Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

3. Jabatan: Terampil - Arsiparis

Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

4. Jabatan: Ahli Pertama - Pustakawan

Tugas: Melaksanakan kegiatan di bidang kepustakawanan yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

5. Jabatan: Terampil - Pranata Komputer

Tugas: Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

6. Jabatan: Ahli Pertama - Pranata Komputer

Tugas: Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

7. Jabatan: Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Tugas: Melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

8. Jabatan: Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

Tugas: Melakukan pengelolaan sistem SDM aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

9. Jabatan: Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat

Tugas: Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini