TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa mantan narapidana korupsi Ari Muladi sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Ari Muladi diketahui merupakan bekas tersangka KPK dalam kasus perintangan penyidikan terhadap terdakwa kasus dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan KPK, Anggodo Widjojo.
Selain Ari Muladi, tim penyidik KPK juga memanggil seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Fernando Aratanio Rinto Nurak.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Fernando Aratanio Rinto Nurak (PNS) dan Ari Mulyadi (Karyawan Swasta)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/8/2023).
Belum diketahui keterkaitan Ari dan Aratanio dengan perkara ini. Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap keduanya.
Untuk diketahui, Lukas Enembe terlibat beberapa kasus yang sedang diusut KPK.
Saat ini, ia berstatus terdakwa suap dan gratifikasi. Kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Teranyar, KPK juga menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU.
Penyidik KPK sudah menyita sejumlah aset yang diduga milik Lukas Enembe. Termasuk uang Rp81,6 miliar hingga sejumlah aset lainnya.
Sejumlah aset Lukas Enembe sedang diusut KPK. Salah satunya pembelian jet pribadi.
Dalam kasus suap dan gratifikasi, Enembe didakwa menerima senilai Rp46,8 miliar. Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.