TRIBUNNEWS.COM - Eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, telah menjalani sidang putusan sela terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (18/9/2023).
Sidang putusan sela, yaitu untuk memastikan apakah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutuskan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.
Hasilnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Rafael Alun.
Sidang gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa Rafael pun dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Hakim Tentukan Kelanjutan Sidang Rafael Alun Besok
Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
"Menimbang karena keberatan kuasa hukum terdakwa tidak beralasan hukum maka keberatan tersebut patut tidak dapat diterima."
"Dan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," ucap hakim.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (25/9/2023) untuk pemeriksaan saksi.
Seperti yang diketahui, Rafael Alun bersama sang istri, Ernie Meike Torondek, telah didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.
Uang yang diterima oleh keduanya disebut berasal dari sejumlah wajib pajak.
Menurut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gratifikasi untuk Rafael Alun dan sang istri diterima secara bertahap dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.
Baca juga: Pihak Rafael Alun Sebut Sejumlah Tuntutan Jaksa Kedaluwarsa
Rafael kemudian disebut melakukan cuci uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.
Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda empat dan perhiasan.
"Kemudian dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan dan menempatkan harta kekayaan hasil penerimaan gratifikasi tersebut," jelas jaksa.
Atas perbuatan itu, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ayah dari didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Deni, Ilham Rian Pratama)