News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Syarat CPNS Kejaksaan 2023 Ahli Pertama Jaksa untuk Pelamar Umum dan Khusus

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cek syarat CPNS Kejaksaan 2023 untuk jabatan Ahli Pertama Jaksa untuk pelamar umum dan khusus, cumlaude dan putra/putri Papua.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat mendaftar CPNS Kejaksaan 2023 untuk jabatan Ahli Pertama-Jaksa.

Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023 akan dibuka pada 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Pelamar CPNS Kejaksaan 2023 untuk Ahli Pertama-Jaksa harus melengkapi berkas dan syarat pendaftarannya sesuai formasi.

Selain itu, pelamar juga wajib melengkapi syarat umum yang ditetapkan oleh Kejaksaan RI.

Selengkapnya, simak syarat CPNS Kejaksaan 2023 Ahli Pertama-Jaksa di bawah ini:

Baca juga: Jadi Syarat Daftar CPNS Kejaksaan 2023, Ini Cara Cek Body Mass Index

Syarat Umum:

1. WNI

2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS. Calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian RI

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan

9. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah

10. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

1. Formasi Umum

a) Berusia setinggi-tingginya 27 tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN

b) Belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil

c) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18,5 s/d 25 serta dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 centimeter dan perempuan minimal 155 centimeter.

d) Menguasai bahasa Inggris dengan nilai Test of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 450 (empat ratus lima puluh) atau International English Language Testing System (IEL TS) minimal 5

e) Memiliki ijazah S-1 dengan program studi Hukum/llmu Hukum

f) Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 3,00

g) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan akreditasi serendah-rendahnya B/Baik Sekali dan Program Studi Hukum/limu Hukum yang terakreditasi serendah-rendahnya B/Baik Sekali pada saat kelulusan

h) Berasal dari Perguruan Tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Baca juga: Syarat dan Berkas CPNS Kejaksaan 2023 untuk Lulusan SMA

2. Formasi Cumlaude

a) Berusia setinggi-tingginya 27 tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN

b) Belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil

c) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan dengan standar BMI antara 18,5 s.d. 25 serta dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 centimeter dan perempuan minimal 155 centimeter

d) Menguasai bahasa Inggris dengan nilai TOEFL minimal 450 atau IELTS minimal 5

e) Memiliki ijazah S-1 dengan program studi Hukum/limu Hukum

f) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang terakreditasi A/Unggul dan Program Studi Hukum/llmu Hukum yang terakreditasi A/Unggul dengan predikat kelulusan "dengan pujian /cumlaude

g) Berasal dari Perguruan Tinggi luar negeri yang telah disetarakan dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusan setara "dengan pujian"/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Baca juga: Format Surat Pernyataan untuk Daftar CPNS Kejaksaan 2023 Disertai Link Download

3. Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat

a) Berusia setinggi-tingginya 27 (dua puluh tujuh) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN

b) Belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil

c) Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan dengan standar BMI antara 18,5 s.d. 25 serta dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 centimeter dan perempuan minimal 155 centimeter

d) Memiliki ijazah S-1 dengan program studi Hukum/Ilmu Hukum

e) Memiliki IPK serendah-rendahnya 2,75

f) Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dengan Program Studi Hukum/llmu Hukum yang terakreditasi;

g) Berasal dari Perguruan Tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi

h) Merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait CPNS 2023

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini