News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banyak Anggota Polri Punya Jabatan Sipil, Anies Baswedan Setuju Posisi Polri di Institusi Dibatasi

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal calon presiden Anies Baswedan dalam acara bertajuk Bacapres Bicara Gagasan yang diselenggarakan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) berkolaborasi dengan salah satu media di Grha Sabha Pramana UGM, Selasa (19/9/2023).  | Bacapres Anies Baswedan menyetujui rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum soal pembatasan jabatan anggota Polri di lembaga pemerintahan.

"Hanya karena misalnya Presiden dari Kampus A terus kemudian dosen-dosen di Kampus A menjadi pejabat di Lembaga A B C D, enggak bisa itu," ungkap Anies.

Anies kemudian menekankan, dalam pemberian jabatan ini harus mementingkan kompetensi, relevansi, dan integritas.

"Intinya adalah harus ada kompetensi, relevansi, integritas. Kalau ada itu go ahead, kalau tidak ada jangan lah." imbuhnya.

Baca juga: Sebut Konglomerat Ogah Bantu, Anies Akui Ada Alat Negara Digunakan untuk Mengintimidasi

Mahfud MD: Kita akan Buat Rancangan Reformasi Hukum yang Nyaman Investasi dengan Kepastian Hukum

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan pada Mei 2023, Kemenko Polhukam atas arahan Presiden membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Pada tanggal 14 September 2023, tim tersebut sudah menyerahkan hasilnya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Rekomendasi-rekomendasi tim yang sudah diterima Presiden Jokowi tersebut meliputi empat bidang rekomendasi.

Empat bidang tersebut, kata dia, adalah bidang peradilan dan penegakan hukum, bidang agraria dan sumber daya alam, bidang pemberantasan korupsi, dan bidang penataan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Acara Bacapres Bicara Gagasan, Anies Baswedan Tiba di UGM

Presiden, kata Mahfud, juga telah memerintahkan agar Kemenko Polhukam melanjutkan tugas tersebut dengan mencari bentuk-bentuk implementasi yang tepat bagi setiap rekomendasi.

Hal tersebut, kata Mahfud, mengingat rekomendasi-rekomendasi tersebut ada yang mungkin harus berbentuk Undang-Undang, Perppu, Keputusan Menteri, Perpres, maupun bentuk-bentuk regulasi lainnya.

Tim, kata Mahfud, ditugaskan oleh Presiden Jokowi untuk mengklasifikasikan dan membuat skala prioritas.

Untuk itu, kata Mahfud, Kemenko Polhukam akan terus mengerjakan hal tersebut sesuai arahan presiden.

Tapi yang juga penting, kata Mahfud, tim juga akan berupaya membuat dunia hukum itu nyaman bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi dengan jaminan-jaminan kepastian hukum.

Baca juga: Tim Reformasi Hukum Bentukan Mahfud MD Rampungkan Usulan Agenda Prioritas

"Persoalan hukum kita selama ini, terkadang investasi itu merasa tidak nyaman, investor merasa terganggu juga karena terkadang tidak ada kepastian hukum. Oleh sebab itu, kita akan membuat rancangan reformasi hukum ini yang nyaman investasi dengan adanya kepastian hukum," kata Mahfud dalam keterangan video pada Senin (18/9/2023).

"Saya kira tidak ada yang keberatan itu. Dunia usaha pun gembira kalau kepastian hukum bisa dibangun di negeri ini," sambung dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini