1. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan telah melakukan Rekaman Kependudukan dari Dukcapil;
2. Scan Asli Ijazah dan Transkrip Nilai;
3. Scan Asli/Fotocopy Bukti Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi pada saat kelulusan;
4. Scan Asli Surat Pernyataan;
5. Scan Asli Surat Keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang dilamar (bagi Pelamar Penyandang Disabilitas);
6. Scan Asli Sertifikat/Surat Keterangan Lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude (bagi Pelamar Lulus Terbaik apabila keterangan tersebut tidak tercantum dalam Ijazah atau Transkrip Nilai);
7. Scan Asli akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan Surat keterangan asli dari kelurahan/kepala desa/kepala suku, yang menerangkan bahwa pelamar merupakan keturunan asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu (bagi pelamar Putra/i Papua/Papua Barat);
Demikian surat lamaran ini dibuat, adapun seluruh data dan dokumen yang saya unggah adalah benar. Apabila dikemudian hari ditemukan data dan dokumen yang tidak benar, maka saya menerima keputusan panitia membatalkan keikutsertaan/kelulusan saya pada seleksi CPNS Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023.
Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Hormat saya,
(nama pelamar)
Baca juga: Cara Daftar CPNS 2023 Melalui Laman sscasn.bkn.go.id, Beserta Jadwal Seleksi Terbaru
Contoh Surat Pernyataan CPNS Mahkamah Agung RI 2023
Lampiran III
Pengumuman Sekretraris Mahkamah Agung
Selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi
Nomor : 2582/SEK/PENG.KP1.1.6/IX/2023
Tanggal : 15 September 2023
SURAT PERNYATAAN
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Nomor Induk Kependudukan (NIK) :
Alamat (sesuai KTP) :
Pekerjaan pada KTP :
Program studi/ Jurusan :
Jabatan yang dilamar :
Merupakan Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Mahkamah Agung RI Tahun 2023, menyatakan:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Bersedia ditempatkan di Mahkamah Agung dan 4 (empat) lingkungan Badan Peradilan yang berada di bawahnya di seluruh Indonesia;
8. Tidak akan mengajukan permohonan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
9. Tidak akan mengajukan izin perkuliahan sampai dengan memiliki masa kerja 1 (satu) tahun sebagai PNS.
10. Bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) jika dikemudian hari saya mengundurkan diri setelah mendapatkan persetujuan NIP.
Demikian pernyataan ini dibuat, apabila terbukti tidak benar, maka saya bersedia digugurkan atau dibatalkan kelulusan pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung Tahun 2023.
Yang menyatakan,
(nama pelamar)
(Trbunnews.com/Pondra)