Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan invetasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut kedua tersangka merupakan anak buah crazy rich Surabaya Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo berinisial LD dan IG.
"Penyidik saat ini telah menetapkan 2 tersangka baru sebagai founder yaitu IG dan LD yang dilaporkan dengan 27 laporan polisi dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," kata Whisnu dalam keterangan tertulis, Selasa (19/9/2023).
Whisnu mengatakan keduanya berperan ikut memasarkan robot trading ATG selaku penasihat ahli sejak awal tahun 2020.
Selain itu, para tersangka juga disebut berperan sebagai leader yang bertugas mencari anggota baru robot trading ATG dengan menggunakan marketing plan dan badan usaha PT. Sarana Digital Internasional.
Whisnu menuturkan keduanya juga menjanjikan siapapun yang bisa mendapatkan anggota baru akan mendapatkan bonus keuntungan 5 persen sampai dengan 15 persen dari harga robot yang dibeli.
"Dimana jenis tingkatan harga robot trading ATG terdapat 5 Paket yaitu Harga robot level satu adalah 100 US$; harga robot level 2 adalah 200 US$; harga robot level 3 adalah 500 US$, harga robot level 4 adalah 2.500 US$, harga robot level 5 adalah 3.500 US$3500," tuturnya.
Lebih lanjut untuk mempermudah aksinya, Whisnu mengatakan mereka juga membuat kelompok atau komunitas member sebagai bentuk identitas keanggotaan.
Kelompok All Starts diprakasai oleh LD sedangkan Kelompok Sultan Cerdas diprakarsai oleh IG.
Baca juga: Promosikan Produk Wahyu Kenzo, Atta Halilintar Tak Tanya Asal Uangnya dari Robot Trading atau Bukan
"Kedua orang tersebut melakukan sosialisasi melalui berbagai media secara masif dengan penawaran yang menggiurkan. Sehingga banyak masyarakat yang bergabung menjadi member," tuturnya.
"Member yang sudah bergabung akan tertarik merekrut member baru karena ada komisi yang cukup besar. Dengan demikian masyarakat tidak akan berfikir panjang untuk menjadi member ATG," sambungnya.
Di sisi lain, Whisnu mengungkapkan PT Sarana Digital Internasional juga tidak memiliki izin distribusi dari Kemendag untuk menjalankan penjualan robot trading ATG.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Lagi 2 Tersangka Kasus Robot Trading ATG, Total Ada 3 Crazy Rich
Akibat perbuatan kedua tersangka itu, Whisnu menyebut total korban telah mencapai 1.800 orang dengan kerugian sebanyak kurang lebih Ro450 miliar.
Bareskrim sebelumnya telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka ialah Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo dan dua rekannya Bareskrim menetapkan dua orang rekannya Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack dan Chandra Bayu alias Bayu Walker.
Ketiganya melakukan penipuan penggelapan dan pencucian uang robot trading ATG. Korban penipuan robot trading milik Wahyu Kenzo sebanyak 272 orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 241 miliar.
Baca juga: Bareskrim Kembali Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Robot Trading Net89
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 105 Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 4 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.