6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi kesehatan;
7. Tidak menjadi atau anggota pengurus partai politik.
Syarat Khusus CPNS 2023:
1. Pelamar cumlaude
- Khusus jenjang pendidikan minimal S1;
- Dibuktikan dengan keterangan lulus "Dengan Pujian/Cumlaude pada ijazah atau Transkip Nilai.
2. Penyandang disabilitas
- Melampirkan surat keterangan dari Dokter RS Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
- Menyampaikan link video singkat yang menceritakan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar.
3. Putra/putri Papua dan Papua Barat
- Surat keterangan Asli dari kepala desa/kepala suku ditambah garis keturunan.
Dokumen yang harus disiapkan:
1. Kartu Keluarga (KK);
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dari Pencatatan Sipil;