TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para terdakwa korupsi pembangunan BTS Kominfo ternyata kerap bermain judi remi saat sedang kongkow.
Mereka bahkan punya grup bermain judi remi yang bernama 'Salju'.
Setidaknya empat terdakwa kasus korupsi pembangunan BTS Kominfo ikut bergabung dalam grup tersebut.
Baca juga: Dirut Aktif BAKTI Kominfo Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus BTS 4G
Terdakwa yang dimaksud ialah: eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Selain mereka, dalam geng Salju juga ada Direktur Utama Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan yang merupakan tersangka dalam perkara ini juga.
Kemudian ada pula Lukas Hutagalung, investor dan konsultan proyek BTS dan Makmur Jauhari selaku Direktur Utama Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
Fakta terkait Geng Salju ini diungkapkan Lukas Hutagalung saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irwan Hermawan dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9).
Baca juga: Lusa, Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo Bakal Diungkap dalam Persidangan Johnny G Plate dkk
Lukas yang merupakan konsultan dan bisnis investasi
itu mengungkap sebuah grup bernama 'Salju' saat dia digali oleh majelis hakim. Namun, tidak dijelaskan grup apa yang dimaksud.
"Tadi saya sempat ada dengar grup atau kelompok atau apa, Soju atau
apa?" tanya Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika di PN Jakarta Pusat, Senin (18/9).
"Salju," jawab Lukas.
"Itu merupakan apa? Kumpulan apa, Salju?" ujar hakim. "Teman-teman main kartu Yang Mulia," jawab Lukas.
"Permainan kartu, kartu apa?" hakim memperjelas.
"Kartu remi biasa," kata Lukas.
Kemudian hakim sempat menanyakan apakah eks Menkominfo, Johnny G Plate juga termasuk di dalam genk yang gemar main kartu tersebut.
Saksi Lukas mengaku bahwa tak ada menteri dalam geng Salju. Hakim pun berkelakar, menduga Johnny G Plate tak bisa main kartu sehingga tak diajak ke dalam geng tersebut.
Baca juga: Segera Disidang, Kurir Saweran Proyek BTS 4G Kominfo Bakal Buka-Bukaan Soal Aliran Uang
"Siapa lagi? Menkominfo saat itu ada?" tanya
Hakim Dennie lagi. "Tidak ada," kata Lukas.
"Tidak ada? Tidak bisa main kartu?" ujar Hakim Dennie sembari tertawa kecil.
Lukas juga mengungkapkan dalam permainan kartu itu ada sejumlah uang
yang dipertaruhkan. Kata Lukas, hal itu untuk membuat permainan lebih menarik.
Namun Lukas mengaku tak tahu asal uang yang digunakan teman-
temannya untuk berjudi.
Sedangkan dirinya, menggunakan uang yang bersumber dari investasinya di berbagai proyek.
"Untuk menarik supaya interest ada (uang dipertaruhkan). Yang saya dari berbagai investasi saya di banyak proyek," katanya.
Judi kartu oleh Geng Salju ini dilakukan di tempat yang berpindah-pindah.
Namun mereka kerap bermain di kantornya Galumbang, Moratel di Jalan
Tendean, Jakarta Selatan.
"Kadang-kadang di kantor abis office hour. Yang saya ikut di Tendean," kata saksi, Lukas Hutagalung.
"Sambil bahas proyek BTS 4G ini tidak?" tanya hakim.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Lukas.
"Itu uang yang dipakai uang hasil ini [korupsi BTS - red]
bukan?" cecar hakim.
"Saya enggak tahu, uang saya ya uang saya aja," tegas Lukas.
"Uang saya dari berbagai investasi saya di banyak proyek," tambahnya.
Lukas Hutagalung menyampaikan hal itu dalam persidangan dengan terdakwa: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Baca juga: Sekjen Kominfo Sebut Pembangunan Tower BTS 4G Agak Mandek Karena Kasus Korupsi
Dalam perkara ini mereka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(tribun network/aci/dod)